
Untuk mengayomi sekaligus mencegah masyarakat (muslim) Indonesia dari kerusakan dan kehancuran, sosialisasi hukum Islam mutlak diperlukan. Sebab disamping menjanjikan pahala bagi pelaku kebajikan, hukum Islam tidak hanya mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman duniawi. Dengan Demikian, orang akam menjadi lebih gemar kepada kebajikan serta menjauhi keburukan dan kerusakan, karena bagaimanapun …
Bagian satu : Pendahuluan, orientasi umum Bagian dua : Eoistemologi ilmu pendidikan Bagian ketiga : Metodologi ilmu pendidikan Bagian keempat : Aksiologi ilmu pendidikan